Beberapa waktu lagi insya Allah sebuah politeknik kesehatan di Kota Apel akan mempunyai Program Diploma D IV Keperawatan Jiwa bersifat klinik.
Bersifat ‘klinik’ karena diarahkan untuk lulusannya mempunyai keahlian spesialistik untuk keperawatan jiwa di tataran layanan, bukan pada tataran pendidikan seperti pada D 4 Perawat Pendidik yang pernah berdiri pada tahun 1999 sampai 2001 di beberapa universitas yang tersebar di Indonesia (USU, UNAIR, UGM, UI dll).
Pada Program Studi D IV Perawat Pendidik (yang menerima mahasiswa dengan ijazah D III Keperawatan) proses perkuliahan dibekali dengan mikro teaching praktek mengajar. Dan Diploma IV perawat pendidik banyak yang mengatakan sebagai program cepat untuk memenuhi kekurangan tenaga S 1 Keperawatan yang kekurangan di mana pada tahun-tahun itu hanya UI saja yang menyediakan program pendidikan S 1 Keperawatan.
Yang jadi kerisauan saya adalah pendidikan perawat di Indonesia sejak dahulu bermacam-macam. Dahulu ada ada sekolah penjenang, kemudian ada sekolah pengatur rawat (SPR), ada juga sekolah perawat kesehatan spesialis jiwa (SPKsJ), ada juga SPK, terus ada juga SPKC. Nah semuanya pendidikan keperawatan tersebut setingkat SLTA. Kemudian pada perkembangannya SPK ditutup, dan untuk pendidikan keperawatan disediakan D III keperawatan.
Kemudian pada tahun-tahun 1999 muncul D IV perawat pendidik dan S 1 Keperawatan.
Saat ini terdapat pendidikan D III Keperawatan, ada D IV Keperawatan berbagai spesialistik (jiwa, medikal bedah, komunitas, dll), dan ada pendidikan S 1 Keperawatan plus pendidikan profesi Nurse (disingkat Ns. artinya perawat). Pada level S 2 ada pendidikan magister keperawatan dengan spesialisasi keperawatan medikal bedah, keperawatan maternitas, jiwa, dll.
Belum lagi pendidikan Dikper (opo maneh iki?) / pendidikan keperawatan suatu istilah untuk pendidikan keperawatan 1 tahun dari SMU/SLTA di salah satu pendidikan swasta yang kebetulan ada di Malang. Dan saat ini masih ada.
Satu dua orang pemerhati keperawatan sekaligus pengurus PPNI daerah di wilayah kota di mana saya berada saya mintai pendapatnya soal ini geleng kepala, ‘ tidak tahu’.
Masalahnya adalah, dengan bervariasinya pendidikan keperawatan yang bersifat vokasional maupun akademik, profesi apakah sudah memikirkan, ataukah tidak berdaya berhadapan dengan sistem yang berkembang di Indonesia?
Saat PPNI pusat dulu melakukan penggalangan sampai tingkat tertentu di daerah untuk menolak atau bersikap menolak terhadap inisiatif pendidikan D IV dari pemerintah yang notabene PPNI tidak menyetujui hal tersebut, sikap PPNI sudah bagus pasti dengan pemikiran matang. Terlepas dari siapa yang akhirnya memegang kendali terhadap masa depan pendidikan keperawatan yang bisa kita lihat saat ini DIV terus bermunculan seperti jamur di pendederan budi daya jamur…
Oya penolakan PPNI terhadap D IV tersebut sampai sekarang masih menimbulkan ‘jejak sisa’, menimbulkan polemik dan perpecahan, polemik pada tataran duduk dan kumpul-kumpul, dan perpecahan artinya ada sikap memandang lebih rendah pendidikan D IV sampai-sampai muncul plesetan SST singkatan dari Sarjana Satu Tahun. Untunglah pemerintah memayungi dan mengayomi dengan produk aturan-aturan yang mapan. Contoh D IV dan S 1 setara dalam hal kepangkatan kepegawaian pada awal pengangkatan.
Bagi sebagian lulusan D IV saat itu merasa tidak di akui keberadaannya dan melihat PPNI tidak mengayomi.Saya tidak mengkritik PPNI saya hanya ingin terbuka dan jujur dengan konflik pikiran dan perasaan kawan-kawan yang kebetulan lulusan D IV.
Oya kita kembali ke masalah pendidikan di atas…..
Saya sebagai orang pinggiran dan penonton di luar pagar komunitas PPNI menduga bahwa pada ‘pertempuran’ di tingkat penyusunan UU, atau peraturan dan sejenisnya agaknya pihak yang menyuarakan perawat kalah suara. Betul apa gak saya tidak tahu..
Idealnya suatu pendidikan keperawatan berdiri harus ada rekomendasi organisasi profesi keperawatan yang diatur dalam UU sehingga bersifat mengikat penyedia pendidikan.
Lulusan keperawatan yang bermacam-macam seperti saat ini apakah sudah didasarkan pada kebutuhan stakeholder.
Mereka, para mahasiswa nanti lulus dan bekerja mengacu pada standar kompetensi profesi keperawatan sudah terstandarisasi sehingga tidak tumpang tindih dengan perawat dengan spesialisasi berbeda.
Apakah sudah ada standar kompetensi profesinya?
Mereka, para mahasiswa dengan tingkatan pendidikan berbeda dan wilayah spesialisasi berbeda, bekerja mengacu pada standar kompetensi profesi. (misalnya perawat D IV Keperawatan Medikal Bedah dan perawat Magister Keperawatan Medikal Bedah)
Apakah sudah ada standar kompetensi profesinya?
JIka belum ada, bagaimana bisa muncul kurikulum pendidikan mereka sementara idealnya ”kurikulum pendidikan’ mengacu pada ’standar kompetensi profesi’ .
Sejak awal saya yakin pemerintah telah membuat perencanaan yang matang dan didasari oleh kebutuhan pasar dan segala sesuatunya telah didipikirkan.
Tinggal organisasi profesi kiranya menurut hemat saya sejalan dengan perkembangan yang ada. Pasti.
August 4, 2008 at 12:30 am
Saya adalah salah satu yang tidak setuju pendidikan D4 keperawatan. Tetapi sebagai anggota profesi yang baik, saya mensupport keputusan apapun organisasi profesi. Meskipun demikian, Program D4 keahlian khusus ini, harus tetap pada definisinya, yaitu keahlian, bukan keilmuan. Sudah pasti SKS nya pun mengarah ke praktikal. Kalau sudah begitu, untuk perkembangannya ya ke praktikal.
Bagi saya selama masih tahap perkembangan sebaiknya tetap harus sesuai filosofi masing masing. Kalau kita baca informasi di amerika (saya saja nggak pernah ke sana kok) ada dua jalur yang digunakan, yaitu profesi dengan lisensinya (RN)dan sertifikasinya CCRN dll, kemudian ada perkembangan pendidikannya (BSN, MN, DN).
Melalui dua jalur perkembangan keperawatan ini mestinya ada sinergi yang tidak saling tabrakan. Jika ada benturan, sejarah kembali berulang, organisasi profesi tidak satu suara, lemah dalam keputusan politik seperti sekarang ini.
Semakin homogen organisasi, akan semakin kuat bargaining powernya pada pemerintah. Jika variasi keperawatan lebih lebar jelas semakin sulit menyatukan visi. Kalau di istilah keperawatan anak ada Double blind. Mengasuh anak dengan tidak kompak antara ibu dan anak. Hasilnya mis trust.
Sudah lama PPNI memperjuangkan kehomogenan ini dan sudah terwujud dengan punahnya perawat dengan under SPK dan SPK. Level terendah sudah D3. Ini hasil perjuangan yang lama.
Institusi kami sedang menggodok konversi kurikulum. Dengan harapan lulusan D3 tidak terlalu banyak ambil SKS ketika S1. Prosesnya lama sekali, karena banyak hal yang tidak kompatibel. Hal ini akan menjadi lebih efisien jika penyelenggara d3 dan d4 juga mengacu penyusunan kurikulum ini dengan visi yang sama dengan PPNI, atau AIPNI.
August 4, 2008 at 4:39 am
Tq, Mr.WAM, your comment widen my view of point.
September 1, 2008 at 5:48 am
Mungkin kami terlalu radikal Fren…
Ada beberapa D4 mo praktek di tempat kami saja, kami di Komite Perawatan keberatan. Persis seperti ketika ada lulusan Asper (opo hayo?) nglamar kerja di tempat kami. Rame-rame kami belum bisa menerima.
Yaaa… karena kami tidak sepakat saja. Memang ada sih temen kami yang sempet lolos masuk D4, tapi itu cukup sekali saja, karena waktu itu kami (orang-orang Komite) belum diberi leluasa untuk menentukan kebijakan.
Tapi untuk saat ini, enggak lah.
October 20, 2008 at 3:46 am
Boleh saja membuka program apa saja,tetapi harus jelas kompetensinya jangan tumpang tindih dengan program lainnya,ntar orang akan menilai,masyarakat akan menilai perawat bermacam ragam pendidikannya tapi tidak berkompeten, sama saja D3 dengan D4,S1 dan lainnya. Ini justru akan menjatuhkan kredibilitas profesi perawat.Program profesi Ners saja belum diakui untuk bisa III/b,belum lagi usai 1 problem sudah ditambah lagi problem yang lain.Perawat tidak kompak,banyak yang lebih mementingkan aspek komersil….
February 21, 2009 at 1:12 pm
aku termasuk golongan yang tidak setuju dengan keberagaman lulusan keperawatan (dlm arti DIII, DIV, S1,-red. membuat POSISI TAWAR PERAWAT makin rendah n memperpecah persatuan perawat. lebih baik satukan misalnya minimal S1, tidak usah ada tingkat lebih rendah lagi dibawahnya,kalau pun jenjang berikutnya s2 atau spesialist dan seterusnya. saya yakin apabila ini bisa dilakukan membuat perawat bersatu, kompak, yang kemudian berlanjut memiliki posisi tawar yang kuat.tidak lupa didalam tubuh organisasi keperawatan sendiri pun harus kompak dalam menjalankan kebijakan..
April 1, 2009 at 6:49 am
Pemerintah kadang bikin sekolah yang tdk sesuai dengan kesepakatan. Padahal untuk keperawatan sudah ada landasan tentang pendidikan tinggi keperawatan. Makanya perawat harus kompak supaya tidak dibuat pecah.