Beberapa waktu lagi insya Allah sebuah politeknik kesehatan di Kota Apel akan mempunyai Program Diploma D IV Keperawatan Jiwa bersifat klinik.
Bersifat ‘klinik’ karena diarahkan untuk lulusannya mempunyai keahlian spesialistik untuk keperawatan jiwa di tataran layanan, bukan pada tataran pendidikan seperti pada D 4 Perawat Pendidik yang pernah berdiri pada tahun 1999 sampai 2001 di beberapa universitas yang tersebar di Indonesia (USU, UNAIR, UGM, UI dll).
Pada Program Studi D IV Perawat Pendidik (yang menerima mahasiswa dengan ijazah D III Keperawatan) proses perkuliahan dibekali dengan mikro teaching praktek mengajar. Dan Diploma IV perawat pendidik banyak yang mengatakan sebagai program cepat untuk memenuhi kekurangan tenaga S 1 Keperawatan yang kekurangan di mana pada tahun-tahun itu hanya UI saja yang menyediakan program pendidikan S 1 Keperawatan.
Yang jadi kerisauan saya adalah pendidikan perawat di Indonesia sejak dahulu bermacam-macam. Dahulu ada ada sekolah penjenang, kemudian ada sekolah pengatur rawat (SPR), ada juga sekolah perawat kesehatan spesialis jiwa (SPKsJ), ada juga SPK, terus ada juga SPKC. Nah semuanya pendidikan keperawatan tersebut setingkat SLTA. Kemudian pada perkembangannya SPK ditutup, dan untuk pendidikan keperawatan disediakan D III keperawatan.
Kemudian pada tahun-tahun 1999 muncul D IV perawat pendidik dan S 1 Keperawatan.
Saat ini terdapat pendidikan D III Keperawatan, ada D IV Keperawatan berbagai spesialistik (jiwa, medikal bedah, komunitas, dll), dan ada pendidikan S 1 Keperawatan plus pendidikan profesi Nurse (disingkat Ns. artinya perawat). Pada level S 2 ada pendidikan magister keperawatan dengan spesialisasi keperawatan medikal bedah, keperawatan maternitas, jiwa, dll.
Belum lagi pendidikan Dikper (opo maneh iki?) / pendidikan keperawatan suatu istilah untuk pendidikan keperawatan 1 tahun dari SMU/SLTA di salah satu pendidikan swasta yang kebetulan ada di Malang. Dan saat ini masih ada.
Satu dua orang pemerhati keperawatan sekaligus pengurus PPNI daerah di wilayah kota di mana saya berada saya mintai pendapatnya soal ini geleng kepala, ‘ tidak tahu’.
Masalahnya adalah, dengan bervariasinya pendidikan keperawatan yang bersifat vokasional maupun akademik, profesi apakah sudah memikirkan, ataukah tidak berdaya berhadapan dengan sistem yang berkembang di Indonesia?
Saat PPNI pusat dulu melakukan penggalangan sampai tingkat tertentu di daerah untuk menolak atau bersikap menolak terhadap inisiatif pendidikan D IV dari pemerintah yang notabene PPNI tidak menyetujui hal tersebut, sikap PPNI sudah bagus pasti dengan pemikiran matang. Terlepas dari siapa yang akhirnya memegang kendali terhadap masa depan pendidikan keperawatan yang bisa kita lihat saat ini DIV terus bermunculan seperti jamur di pendederan budi daya jamur…
Oya penolakan PPNI terhadap D IV tersebut sampai sekarang masih menimbulkan ‘jejak sisa’, menimbulkan polemik dan perpecahan, polemik pada tataran duduk dan kumpul-kumpul, dan perpecahan artinya ada sikap memandang lebih rendah pendidikan D IV sampai-sampai muncul plesetan SST singkatan dari Sarjana Satu Tahun. Untunglah pemerintah memayungi dan mengayomi dengan produk aturan-aturan yang mapan. Contoh D IV dan S 1 setara dalam hal kepangkatan kepegawaian pada awal pengangkatan.
Bagi sebagian lulusan D IV saat itu merasa tidak di akui keberadaannya dan melihat PPNI tidak mengayomi.Saya tidak mengkritik PPNI saya hanya ingin terbuka dan jujur dengan konflik pikiran dan perasaan kawan-kawan yang kebetulan lulusan D IV.
Oya kita kembali ke masalah pendidikan di atas…..
Saya sebagai orang pinggiran dan penonton di luar pagar komunitas PPNI menduga bahwa pada ‘pertempuran’ di tingkat penyusunan UU, atau peraturan dan sejenisnya agaknya pihak yang menyuarakan perawat kalah suara. Betul apa gak saya tidak tahu..
Idealnya suatu pendidikan keperawatan berdiri harus ada rekomendasi organisasi profesi keperawatan yang diatur dalam UU sehingga bersifat mengikat penyedia pendidikan.
Lulusan keperawatan yang bermacam-macam seperti saat ini apakah sudah didasarkan pada kebutuhan stakeholder.
Mereka, para mahasiswa nanti lulus dan bekerja mengacu pada standar kompetensi profesi keperawatan sudah terstandarisasi sehingga tidak tumpang tindih dengan perawat dengan spesialisasi berbeda.
Apakah sudah ada standar kompetensi profesinya?
Mereka, para mahasiswa dengan tingkatan pendidikan berbeda dan wilayah spesialisasi berbeda, bekerja mengacu pada standar kompetensi profesi. (misalnya perawat D IV Keperawatan Medikal Bedah dan perawat Magister Keperawatan Medikal Bedah)
Apakah sudah ada standar kompetensi profesinya?
JIka belum ada, bagaimana bisa muncul kurikulum pendidikan mereka sementara idealnya ”kurikulum pendidikan’ mengacu pada ’standar kompetensi profesi’ .
Sejak awal saya yakin pemerintah telah membuat perencanaan yang matang dan didasari oleh kebutuhan pasar dan segala sesuatunya telah didipikirkan.
Tinggal organisasi profesi kiranya menurut hemat saya sejalan dengan perkembangan yang ada. Pasti.